TopManado, Bitung-Kasus pembebasan lahan KEK di Kota Bitung didalami Kejaksaan. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun turun tangan melakukan pemeriksaan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut TM Syahrizal mengakui kalau memang ada pemeriksaan soal pembebasan lahan KEK Bitung. “Tim Kejagung sudah turun bekerja,” terang Jaksa Tinggi ini.
Walikota Bitung, Max Lomban dikabarkan ikut dimintai keterangan d di Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Selasa (23/8/2016).
Walikota mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung sekitar pukul 11.30 Wita dan langsung masuk ke ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, AgustinSunaryo SH CN MH. “Pak walikota dipanggil Tim Kejagung untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan KEK di Keluarahan Sagerat Kecamatan Matuari,” kata salah satu staf Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Menurutnya, selain walikota, juga ada salah satu kontraktor yang dipanggil Tim Kejagung terkait pembebasan lahan KEK tersebut. “Yang kontraktor dimintai keterangan di ruangan penyidik dan Pak walikota di ruangan Kepala Kejaksaan,” katanya. Selain itu, Kabag Hukum Pemkot, Wenas Luntungan mendampingi walikota di ruangan Kepala Kejaksaan. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andi Alamsyah SH yang coba dikonfirmasi terkesan menutup-nutupi pemeeiksaan tersebut dan mengaku tidak tahu menahu soal pemeriksaan walikota Bitung. “Itu bukan rana kami tapi Kejagung, karena mereka yang menangani dan kami hanya menyiapkan fasilitas,” kelitnya.
Untuk diketahui, melalui pusat telah menganggarkan dana Rp 140 miliar untuk penyediaan lahan dan infrastruktur di kawasan industri khusus ini. “Kementrian perindustrian sudah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan, tapi harga harus memiliki patokan,” aku menteri perindustrian lalu.
Catatan saja, kono kabarnya dari 534 hektare lahan yang rencananya akan digarap, 92 hektare masih terganjal pembebasan lahan.(tim)