Proyek Pembangunan RSUD Mitra Sehat Desa Towuntu Sarat Dugaan Penyimpangan

Tampak Ketua Aliansi Ormas dan LSM anti Korupsi Sulut Calvin Castro.

Mitra,topmanado.com- Proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tahun Anggaran 2015 yang diplot dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar RP 15 Miliar ditambah (DAK) tahun 2016 Rp 33 Miliar, diduga bermasalah.

Pasalnya pencitraan Pemkab Mitra dari tahun 2017-2018 bahwa, RSUD akan segera beroperasi namun sampai saat ini belum beroperasi. RSUD Mitra Sehat yang beralamat di Jalan Raya Ratahan Liwutung tepatnya di desa Towuntu Timur Kecamatan Pasan itu sarat dengan persoalan.

“Pembangunan (RSUD) berbandrol puluhan miliaran rupiah itu, seharusnya sudah dilengkapi dengan Alat Kesehatan (Alkes), Tenaga Ahli serta penunjang lainnya. Namun yang ada hanyalah sejumlah petugas kesehatan yang datang dilokasi itu hanya sebatas berkunjung dan terkesan oleh masyarakat ada aktifitas padahal tidak ada,” ucap Ketua Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi Sulut Calvin Castro (13/6/2018).
Lebih jauh kata pria yang sementara berada di Kejagung ini, persoalan ini perlu diseriusi karena menyangkut kepentingan dan kesehatan masyarakat yang ada di lokasi tersebut.

Baca juga:   Walikota Manado Menghadiri Ratas Bersama Presiden Di Istana

“Persoalan ini akan kami bawah ke Kejagung dan KPK,” ujar Calvin.
Aktivis yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat  ini meminta, agar James Sumendap yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Mitra untuk bertanggung jawab terkait persoalan di Rumah Sakit Daerah tersebut, yang diduga terjadi dugaan penyimpangan bangunan seperti tidak sesuai spek.

“Salah 1 contoh pengocoran 1 : 5 mereka gunakan 1:8 hingga bangunan pecah-pecah karena tidak sesuai campuran yang mereka gunakan. Ini adalah tindakan dugaan korupsi yang harus ditindak tegas oleh aparat hukum, “tegas Castro.
Lebih jauh katanya, konon masalah dugaan korupsi ini sudah di SP3 Kejari Minsel dan akan kami laporkan ke Kejagung dan KPK. Sebab ini adalah tindakan dugaan korupsi yang harus ditindak tegas oleh aparat hukum.

Baca juga:   Hadir Di Kopdar MJP, Ini Kata Yusra Alhabsyi dan Hanny Pantouw

“Ini sudah masuk pada ranah hukum  yang  harus  diprosea  hukum, ” pungkas Castro.

Sementara  itu  Kabag  Hubmas  Pemkab Minahasa  Tenggara,  Drs  Frangky Wowor,  saat dimintai  keterangan mengatakan, rumah sakit  umum daerah ini sudah lama digunakan oleh Pemerintah. Hanya saja alat alat kesehatan  yang dibutuhkan memang belum ada, namun  ditahun  2018 ini anggaranya sudah ditata dalam APBD.

“Rumah sakit  sudah  beroperasi, dan memang alkesnya  belum ada , tapi sudah kami anggarkan ditahun 2018 ini,” tegas mantan Lurah Wenang di area Pecinan Manado ini.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *