TopManado.com, SULUT-Bertempat di KPU Provinsi Sulut pada Selasa (23/10/2018) dilaksanakan Rapat Koordinasi Kampanye Peserta Pemilu Serentak 2019. Adapun yang hadir dalam rapat tersebut antara lain : Komisioner KPU Provinsi Sulut, Liaison Officer (LO) Partai Politik Peserta Pemilu, LO Calon Perseorangan Anggota DPD dan Calon Perseorangan Anggota DPD.
Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk KPU mengkordinasikan kembali terkait dengan pelaksanaan kampanye misalnya terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU dimana ukuran dari masing masing APK harus disepakati dengan peserta pemilu tanpa harus menyalahi aturan.
Karena proses pengadaan yang memakan waktu maka perlu kesepakatan terkait dengan ukuran APK dan spesifikasi APK. Baru 16 calon anggota DPD yang menyampaikan desain APK dan untuk Partai Politik sampai dengan saat ini belum ada yang menyampaikan desain APK.
Dari hasil Rapat Kordinasi, disepakati beberapa poin yaitu :
-Pencetakan baliho dengan ukuran 4×6 M berbentuk potrait dan spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 M berbentuk landscape.
-Batas waktu penyampaian APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi adalah 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal hari ini.
-Batas jumlah penambahan APK yang difasilitasi dan dicetak sendiri oleh masing masing peserta pemilu terdiri atas :
-Baliho, paling banyak 5(lima) buah di desa/Kelurahan atau sebutan lain.
-Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain.
-Billboard atau vidoetron paling banyak 2 (dua) buah di Kabupaten/Kota.
-Jumlah APK yang difasilitasi sebanyak :
* 16 (enam belas) buah untuk setiap pasangan calon
* 11 (sebelas) buah untuk setiap partai politik.
* 5(lima) buah untuk setiap calon anggota DPD.
-Penentuan titik pemasangan APK diusulkan oleh Peserta Pemilu, berupa :
Sekretariat atau Kantor Peserta Pemilu, milik pribadi atau swasta yang disampaikan lewat surat ijin dari pemilik tempat.
-Batas waktu penyampaian penentuan lokasi titik pemasangan APK adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hari ini.
(CHRISTY)