Polresta Manado Eksekusi Lahan Di Bailang


TopManado.com, MANADO-Eksekusi lahan dikelurahan Bailang lingkungan 6 kota Manado yang dilaksanakan pada Selasa (6/11/2018) oleh sekitar 100 personel Polresta Manado yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Farly Rewur SH, Kanit Provos Ipda Rizal Mokodompit dan Kompol Rahmad Lantemona akhirnya bisa dilaksanakan.

Lokasi eksekusi sudah diduduki warga sejak tahun 1990 terdapat 7 rumah permanen dan semi permanen yang ditempati 20 keluarga. “Kami menolak eksekusi ini karena putusan tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, lokasi eksekusi seharusnya bukan dilahan kami tetapi berseberangan dengan lahan kami” Ujar Adam Lamani, salah satu warga yang rumahnya di eksekusi kepada Topmanado.com.

Ketua Umum DPP LSM Forum Perjuangan Rakyat Indonesia, Chandra Takser sebagai penerima kuasa dari warga menjelaskan juga bahwa tanah yang digarap Almarhum Husen Bawoel sejak tahun 1970-an sampai sekarang yang memiliki luas wilayah 8.000 M2 adalah benar milik warga sesuai dengan SHM no 36 tahun 1981, sedangkan lahan yang harusnya dieksekusi memiliki luas tanah 10.000 M2 sesuai SHM no. 35 tahun 1981, karena dilihat dari gambar tanahnya disertifikat sudah berbeda sehingga kami menolak eksekusi karena objek bidang tanah salah sasaran.

Baca juga:   TPA Sumompo Overload " Pemerintah Tekan Penggunaan dan Pembuangan Sampah "

Walaupun mendapat penolakan dari warga tetapi akhirnya eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik oleh Polresta Manado dibantu anggota Polsek Bunaken Darat.
(CHRISTY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *