TOPMANADO.COM- Dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara melakukan pendampingan hukum dengan menandatangani MOU bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilbup/Pilwako, serta Kejari Kabupaten/Kota, yang digelar di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (30/01).
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengungkapkan, Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah.
“Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses / tata usaha negara maupun sengketa hasil. Dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkap Mewoh.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH., MH mengatakan KPU Kabupaten/Kota jangan segan menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi kepada Kejati dan Kejari, untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.
Adapun ruang lingkup kerjasama yang antara pihak pertama KPU Sulut dan pihak kedua Kejati Sulut dalam kesepakatan bersama ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi kegiatan :
A. Bantuan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai PENGGUGAT dan atau TERGUGAT;
B. Pertimbangan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audite) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
meliputi:
1). Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah kegiatan memberikan advise hukum terhadap permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA terkait penerbitan/pencabutan Surat Keputusan Tata Usaha;
2). Pendampingan Hukum (Legal Assistance) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (misalnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah);
3) Audit Hukum (Legal Audit) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal melakukan Audit Hukum (Legal Audit) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Tindakan hukum lainnya adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMND dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(Desieree)*