TOPMANADO.COM-JAKARTA- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengunjungi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta guna konsultasi dan koordinasi terkait Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Kinerja, Jumat (14/02) pukul 10.00 WIB.
Adapun penjelasan dari Kementerian yang disampaikan oleh Kabag HTK Setditjen GTK, Bapak Temu Ismail terkait keterlambatan tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan kinerja untuk guru :
– Tunjangan guru baik guru PNS maupun guru non PNS merupakan tunjangan yang bersifat bantuan dari pemerintah dan tunjangan ini diberikan setiap 3 bulan.
– Tunjangan bagi guru PNS diberikan/ditransfer ke daerah masing-masing untuk mengelola menyalurkan pembayaran kepada guru-guru dan untuk tunjungan bagi guru-guru non PNS dananya dikelolah oleh pusat baik itu tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan insentif pencairannya secara berkala ke rekening masing-masing guru dan tidak bersamaan dengan gaji.
– Untuk dana BOS sudah diterbitkan SK penerimanya yang bukan lagi ke dinas tetapi langsung ke sekolah penerima baik formal maupun non formal. Dalam pencairannya per triwulan karena sifatnya bantuan dengan ketentuan berkas persyaratan harus lengkap.
– Pemberian tunjangan kinerja bagi guru itu kebijakan dari pemerintah daerah dan dalam pemberian tunjangan nomenklaturnya tidak boleh sama dengan nomenklatur pemberian tunjangan dari pusat/kementerian sekarang ini seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan.
– Pemberian tunjangan kinerja dapat diberikan kepada guru asalkan ada dasar regulasinya/landasan hukum yang di dalamnya ada kriteria-kriteria peryaratan dan ketentuan yang pas dengan kaidah visi-misi pengelolaan keuangan yang tepat sasaran dan tepat guna.
– Saran dari kementerian, Pemerintah daerah harus mengeluarkan regulasi untuk pemberian tunjangan kinerja bagi guru baik itu berupa Pergub atau Perda.
– Keterlambatan tunjangan sertifikasi guru karena adanya keterlambatan dalam penginputan data persyaratan, penerbitan SK dari Dirjen dan operator sekolah yang memvalidkan data guru.
– Jumlah guru PNS di Sulawesi Utara yang belum disertifikasi ada 480 guru dan sisanya guru non PNS karena jumlah keseluruhan guru yang belum sertifikasi di Sulawesi Utara baik guru PNS maupun Non PNS berjumlah 700-an (guru SMA, SMK dan SLB).
– Pemberian tunjangan kepada guru bisa tetapi harus ada dasar hukumnya yang mengatur persyaratan dan ketentuannya.
Menurut Anggota Komisi IV, Melky Pangemanan, dalam kunjungan kerja (kunker) tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong pemerintah pusat agar dapat memastikan dan menjamin tunjangan sertifikasi guru tidak akan terlambat lagi.
“Kami juga mendorong agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan guru dengan mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan dan kapasitas guru mengingat program prioritas pembangunan Indonesia kini beralih ke upaya peningkatan sumber daya manusia yang unggul,” ujar politisi PSI ini.
MJP juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus diperjuangkan mengingat guru memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia para anak didik.
“Komisi IV juga akan mendorong Pemerintah daerah bersama DPRD agar bisa membuat regulasi terkait pemberian tunjangan kinerja bagi guru, baik itu berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.” tegas Legislator Dapil Minahasa Utara-Kota Bitung ini.
(Desieree)*