TopManado.com, MANADO– Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, telah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : 800/B.04/BKPSDM/221/2020, Tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( covid-19) di Kota Manado.
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dengan memperhatikan surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rebubik Indonesia Nomor 13A Tahun 2020 tertanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (COVID-19) Di Provinsi Sulawesi Utara dan Surat Edaran Walikota Manado Nomor 044/B.04/BKPSDM/207/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Manado, yang masa berlaku Surat Edaran tersebut telah berakhir tanggal 31 Maret 2020 dan mengacu pada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) serta dengan data situasi saat ini terdapat 1046 kasus terkontaminasi dan 87 kasus meninggal di seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Kota Manado, diminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), Pimpinan/Karyawan BUMD se-Kota Manado untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Memperpanjang waktu pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Bekerja dari Rumah/ Work From Home bagi seluruh ASN, THL dan Karyawan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Manado serta memberikan panduan pelaksanaannya kepada para ASN, THL dan Karyawan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Manado;
Perpanjangan waktu •
Menyampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam lingkup Pemerintah Kota
Manado untuk memperpanjang waktu pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Bekerja dari Rumah/ Work From Home bagi seluruh ASN, THL dan Karyawan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Manado, kecuali para Pejabat ASN Eselon Il dan Ill dan 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi BUMD dalam tenggang waktu dari tanggal 1 April 2020 s/d 16 April 2020.
(DR-PemHum)