TOPMANADO.COM- Sejak pemancangan tiang perdana pertanda dimulainya pembangunan stadion Parasamya Walian ini pelaksanaannya dimulai Selasa (5/6/2018) silam oleh oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, hingga kini tak kunjung tuntas.
Padahal pembangunan stadion tersebut tahun 2018 dengan anggaran Rp9,9 Miliar yang kemudian ditambahkan lagi tahun 2019 dengan dana sebesar Rp9,9 Miliar.
Mencermati keadaan ini jadi sorotan publik, salah satunya pakar Hukum Unsrat DR Ralfie Pinasang SH, MH.
Dikutip dari mejahijau.com, Dirinya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tomohon Jimmy F Eman terkait proyek pembangunan Stadion Parasamya, di Kelurahan Walian, Tomohon.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Universitas Sam Ratulangi, DR Ralfie Pinasang SH, MH pada awak media di Manado, Kamis, 09 Juli 2020.
Menurut Pinasang, sesuai ketentuan bila pekerjaan proyek belum selesai seharusnya walikota selaku kepala daerah segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Walikota harus turun tangan untuk mengetahui faktor penyebab belum selesainya pekerjaan yang telah menyedot anggaran hampir Rp 20 miliar itu.
“Kenapa pekerjaan proyek harus tersendat hingga memakan waktu 3 tahun lamanya. Apalagi kapasitas walikota selaku Kuasa Pengguna APBD Pemkot Tomohon, makanya beliau perlu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Pinasang.
Lanjut dikatakan, proyek pembangunan kawasan Stadion Paramsamya Kota Tomohon ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Dan manfaatnya jelas bisa dirasakan khalayak umum terlebih warga Tomohon pada umumnya.
Dilihat dari nominal anggaran 3 kali tender, jumlahnya cukup besar. Itu uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Kami mendorong KPK segera memanggil Walikota Tomohon, karena kami menduga proyek tersebut ada kerugian keuangan negara disana,” ungkap dosen Fakultas Unsrat Manado ini.
Menurut Pinasang, aparat penegak hokum dapat segera bertindak melakukan penyelidikan kepada pihakpihak terkait sehubungan keterlambatan proyek yang telah menyedot uang rakyat dari APBD Kota Tomohon,” tukas Pinasang yang juga sebagai Ketua DPP LPPNRI Sulawesi Utara.
(D72)**