5 Fraksi Setuju, Perda Pertanggungjawaban APBD Sulut 2021 Diketuk

Topm.com- Sulut_ Lima fraksi di DPRD Sulut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulut tahun anggaran 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Rabu (13/7/2022).

Namun ada beberapa catatan yang diberikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut kepada Pemprov Sulut, setelah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Banggar berharap Pemprov Sulut merencanakan program dan kegiatan yang berfokus pada penekanan penurunan angka kemiskinan dan pembangunan,” ungkap Amir Liputo mewakili Banggar DPRD Sulut pada rapat paripurna pagi tadi.

 

Kedua, tenaga pekerjaan harus diperhatikan. Dengan memperhatikan tenaga kerja, dapat meningkatkan skill pencari kerja dan bisa mengurangi angka pengangguran di  Sulut. “Banggar  juga mengharapkan  Pemerintah  memperhatikan pendidikan di daerah provinsi Sulut, didalamnya ada 15 kabupaten/Kota,” ujarnya.

“Bappeda Sulut diharapkan melaporkan kinerja dari setiap perangkat daerah sesuai dengan tujuan target yang dicapai maupun tidak, untuk menjadi bahan DPRD Sulut dalam mengahadapi pembahasan anggaran perubahan dan APBD induk tahun 2023,” terang Liputo.

Selanjutnya, Banggar meminta Pemprov Sulut segera menyelesaikan catatan dari BPK, agar tidak melampaui waktu yang ditentukan. Kemudian, Banggar berharap tidak ada lagi temuan BPK terjadi dibeberapa  dinas yang sama.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, Banggar berharap Pemrov Sulut dapat meningkatkan kinerja di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, agar dilakukan secara tertib dan objektif supaya penyerapan anggaran semakin baik guna mencapai visi dan misi Pemprov Sulut,” imbuhnya.

Setelah mendengarkan catatan dari Banggar DPRD Sulut, langsung ditanggapi oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. “Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini merupakan siklus akhir dalam tata pemerintahan.  Pertanggungjawaban sebagai wujud pelaksanaan amanah sekaligus bukti capaian pembangunan yang di laksanakan oleh pemerintah,” jelasnya.

“Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut. Dimana, ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Sulut tahun anggaran 2021, dapat direspon secara bijak oleh DPRD Sulut melalui berbagai rekomendasi, saran, dan kritikan,” cetusnya.

Lanjut Dondokambey, adapun catatan dari anggota DPRD Sulut terkait penyerapan anggaran di tahun 2022, agar lebih cepat dari tahun 2021. Terpantau Barta1.com, rapat paripurna pembahasan tentang ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut tahun anggaran 2021, yang ditetapkan menjadi perda, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dan  didampingi Wakil Ketua yakni  Victor Mailangkay, Billy Lombok, dan James Arthur Kojongian, serta 25 anggota DPRD Sulut yang turut hadir.

Sedangkan pihak eksekutif yang hadir diantaranya Wakil Gubernur Sulut, Steven OE Kandouw, Sekprov Sulut, Praseno Hadi dan SKPD yang ada. Untuk 5 fraksi yang menyetujui yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Nyiur Melambai.

 

(dvd)#