Topm.com-SULUT– DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Jumat (15/7/22) diruang rapat paripurna.
Mereka di terima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen dan para wakil ketua yakni Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, dan Billy Lombok. Hadir juga sejumlah anggota DPRD provinsi serta para pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sulut..
Sebelumnya KPK RI dibawah kepemimpinan Ely Kusumastuti Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV serta rombongan, sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara di kantor gubernur Sulut.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti mengajak para wakil rakyat untuk bersinergi dalam pencegahan korupsi. Tiga fungsi utama DPRD menurut Ely sangat penting.
“Fungsi dari anggota dewan luar biasa. Fungsi DPRD sentral untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Pertama fungsi utama legislasi, pengesahan perda dan kebijakan daerah pasti lewat dewan,” sebutnya.
Lanjut Ely, fungsi penyusunan anggaran luar biasa. “Ini fungsi sentral. Jantung pemberantasan korupsi ada di kawan-kawan dewan. Dari penyusunan, persetujuan, sampai pengesahan,” tukasnya.
Kemudian fungsi pengawasan. Menurutnya fungsi ini juga penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah termasuk perda dan APBD.
“Titipan pesan kepada DPRD secara lembaga, sebagai salah satu lembaga yang bisa melakukan komunikasi dan koordinasi terkait dengan fungsi legislatisi pengawasan serta fungsi lainnya bisa berjalan dengan baik dan bisa bersinergi.”pungksnya.
Diketahui dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Dewan dan anggota dewan banyak menerima banyak pesanan dari Devisi Pencegahan dan Pinindakan KPK.
(dvd)