TopM.-Sulut- DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022, Rabu (14/09/22).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen, didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, bersama wakil ketua James A Kojongian dan Billy Lombok.
Dalam sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang di sampaikan oleh Steven OE Kandouw bahwa perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, dilakukan sebagai akibat adanya perubahan asumsi dari sisi pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan.
” Asumsi itu, mempertimbangkan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional dan daerah, serta memperhatikan evaluasi hasil capaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan, termasuk realisasi APBD Provinsi Sulawesi Utara sampai pada triwulan II tahun 2022.”ujar Kandouw.
Lanjutnya, belanja daerah juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan daerah, sehingga belanja perlu disusun kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,
“Terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang diatur dalam Perubahan KUA tetap memperhatikan hal-hal pokok seperti sisa waktu pelaksanaan APBD, upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan capaian target dalam prioritas pembangunan tahun 2022.
Kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang diarahkan antara lain kepada: dukungan
ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah; serta penyesuaian atas pembiayaan untuk mengakomodir penerimaan pinjaman PEN dan SILPA hasil audit BPK.”ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.
Kata Kandouw dalam Perubahan KUA Tahun 2022 ini, juga akan mempertimbangkan antisipasi dampak inflasi akibat kebijakan Pemerintah terhadap penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak.
Kebijakan Pemerintah Pusat berkenaan dengan pengendalian inflasi, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dimana daerah diarahkan, menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan, untuk:
1. Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta nelayan;
2. Penciptaan lapangan kerja; dan
3. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Asumsi dasar penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD menggunakan target ekonomi makro yang telah ditetapkan pada RKPD yang masih sejalan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini, yaitu:
1. Pertumbuhan Ekonomi berada dikisaran 4,0 – 5,0%;
2. Inflasi dapat dikendalikan pada angka 3±1%;
3. Kemiskinan pada angka 6,9 – 7,5%;
4. Pengangguran pada angka 6,47 – 7,18%; dan
5. Indeks Pembangunan Manusia dapat dipertahankan pada angka 73.
Adapun substansi rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, yang semula ditargetkan sebesar Rp.4.000.115.968.022,- (Empat Triliun, Seratus Lima Belas Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu, Dua Puluh Dua Rupiah), berkurang sebesar Rp.234.541.457.933,- (Dua
Ratus Tiga Puluh Empat Miliar, Lima Ratus
Empat Puluh Satu Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), atau 5,86%. Sehingga menjadi sebesar Rp.3.765.574.510.089,- (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Miliar, Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta, Lima Ratus Sepuluh Ribu, Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
2. Belanja Daerah, yang semula dianggarkan Rp.3.817.647.909.769,- (Tiga Triliun, Delapan
Ratus Tujuh Belas Miliar, Enam Ratus Empat
Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Sembilan Ribu,
Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),
bertambah sebesar Rp.219.429.245.795,- (Dua
Ratus Sembilan Belas Miliar, Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Dua Ratus Empat
Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Lima Rupiah), atau 5,75%. Sehingga menjadi Rp.4.037.077.155.564,- (Empat Triliun, Tiga Puluh Tujuh Miliar, Tujuh Puluh Tujuh Juta, Seratus Lima Puluh Lima Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
3. Pembiayaan Daerah, meliputi:
a) Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan semula sebesar Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah), bertambah sebesar Rp.464.358.610.550,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Miliar, Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Sepuluh Ribu, Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), atau 1.326,74%, menjadi sebesar Rp.499.358.610.550,-
(Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar,
Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Enam
Ratus Sepuluh Ribu, Lima Ratus Lima Puluh Rupiah).
b) Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan semula
Rp.217.468.058.253,- (Dua Ratus Tujuh
Belas Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Delapan
Juta, Lima Puluh Delapan Tibu, Dua Ratus
Lima Puluh Tiga Rupiah), bertambah sebesar Rp.10.387.906.822,- (Sepuluh Miliar, Tiga
Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Enam Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh
Dua Rupiah), atau 4,78% menjadi sebesar Rp.227.855.965.075,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar, Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu, Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Sementara itu dikatakan Ketua DPRD Fransiskus A Silangen bahwa tahapan selanjutnya untuk pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun anggaran 2022, akan dibahas oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) ) Provinsi Sulawesi utara.
“Karena hal ini sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan dprd provinsi sulawesi utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD , bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD, dilakukan oleh TAPD bersama Banggar DPRD Sulut.”pungkasnya..
(dvd)#