Legislator Jhonny Panambunan Gelar Sosialisasi Dua Perda Produk DPRD Sulut

TopM-Bitung- Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) oleh Anggota DPRD Sulut kenbali dilakukan. Anggota Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Sulut Johny Panambunan didampingi Tim Ahli Euginius Paransi, SH, MH sebagai nara sumner menggelar Sosper di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (27/9/2022). Ada dua perda yang disosialisasikan kepada warga, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dimana dalam penjelasannya, Paransi mengatakan tujuan sosialisasi dua Perda ini, bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata tapi juga agar tepat sasaran dalam penerapannya.

” Upaya DPRD menerbitkan Perda no 9 tentang Bantuan Hukun agar masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas, pemerintah juga memberikan jaminan bagi masyarakat miskin ,” ungkap Paransi.

Sementara itu Panambunan juga menjelaskan soal bantuan Hukum dan perlindungan bagi masyarakat haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Basis data terkait masyarakst miskin maupun kaum Disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas,,” ungkap Panambunan.
.
Anggita Fraksi Partai Nasdem asal daerah pemilihan Minut-Bitung ini juga mengatakan, kehadiran dua Perda ini, adalah untuk masyarakat sehingga perlu diketahui dan dipahami, terutama bagi kaum disabilitas dengan warga Miskin.“Masyarakat Miskin dan kelompok Disabilitas harus diperlakukan sama dan memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal yakni mendapatkan fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung bagi kaim Disabilitas serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulut,” jelas Panambunan

Baca juga:   Rapat Bersama Forkompimda Walikota Manado Vicky Lumentut " Tindak Lanjuti Arahan Presiden "

Hadir pada kegiatan tersebut Pemerintah Kelurahan. Juga pejabat struktural Sekretariat DPRD yakni Kabag Umum Jhon Paerunan, Kabag Keuangan dan Kasubag Justman Entjerau bersama staff.

Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) oleh Anggota DPRD Sulut kenbali dilakukan. Anggota Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Sulut Johny Panambunan didampingi Tim Ahli Euginius Paransi, SH, MH sebagai nara sumner menggelar Sosper di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (27/9/2022). Ada dua perda yang disosialisasikan kepada warga, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dimana dalam penjelasannya, Paransi mengatakan tujuan sosialisasi dua Perda ini, bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata tapi juga agar tepat sasaran dalam penerapannya.

” Upaya DPRD menerbitkan Perda no 9 tentang Bantuan Hukun agar masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas, pemerintah juga memberikan jaminan bagi masyarakat miskin ,” ungkap Paransi.

Baca juga:   Sosialiasi lapor SPT melalui e-Filing Oleh BSG

Sementara itu Panambunan juga menjelaskan soal bantuan Hukum dan perlindungan bagi masyarakat haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Basis data terkait masyarakst miskin maupun kaum Disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas,,” ungkap Panambunan.
.
Anggita Fraksi Partai Nasdem asal daerah pemilihan Minut-Bitung ini juga mengatakan, kehadiran dua Perda ini, adalah untuk masyarakat sehingga perlu diketahui dan dipahami, terutama bagi kaum disabilitas dengan warga Miskin.“Masyarakat Miskin dan kelompok Disabilitas harus diperlakukan sama dan memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal yakni mendapatkan fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung bagi kaim Disabilitas serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulut,” jelas Panambunan

Hadir pada kegiatan tersebut Pemerintah Kelurahan. Juga pejabat struktural Sekretariat DPRD yakni Kabag Umum Jhon Paerunan, Kabag Keuangan dan Kasubag Justman Entjerau bersama staff.

 

DVD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *