TopM-Bolmong- Anggota DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) di Desa Baturapa II Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dua Perda yang disosialisasikan tersebut yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Dihadapan perwakilan masyarakat, pemerintah desa serta tokoh agama setempat, legislator Dapil Bolmong Raya ini menekankan pentingnya kedua Perda tersebut diketahui masyarakat mengingat produk hukum daerah ini merupakan amanat yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah Sulawesi Utara.
” Negara mengeluarkan undang – undang nomor 8, pemerintah daerah dan DPRD mengeluarkan Perda nomor 8. Namun masih banyak yang perlu dipenuhi negara adalah ketersediaan sekolah khususnya kaum disabilitas
maupun tenaga gurunya.
Dengan adanya perda nomor 8 tahun 2021 ini kata Tuuk, secara otomatis mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi semuanya ini untuk mengakomodir para penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu Tuuk juga menegaskan, Perda ini juga mewajibkan instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan ruang bagi kaum disabilitas mendapatkan hak memperoleh pekerjaan.
” Termasuk guru – guru juga disekolahkan dibiayai melalui beasiswa karena sebelum Perda ini keluar, negara tidak pernah hadir, ” tegas JT sapaan akrabnya.
Saat ini lanjut Tuuk, Pemerintah daerah dan DPRD sudah memberikan ruang. Bahkan ada satu Perda nomor 9 tahun 2021 yakni Bantuan Hukum bagi kaum miskin yang juga hasil produk hukum DPRD Sulut.
” Jadi bilamana masyarakat ingin menuntut hak secara hukum, pememerintah memfasilitasi dengan menyiapkan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara
” Disabilitas ini juga bisa digunakan bila suatu hari nanti pemerintah tidak memperhatikan kelompok disabilitas, maka ini bisa dilakukan gugatan hukum kepada negara maupun pemerintah daerah dan ini gratis karena dibiayai negara. Penyandang disabilitas bisa menggugat Gubernur bahkan ke Presiden sekalipun. ” kata Jems
Sementara itu akademisi DR Supit Mamuaya yang menjadi pemateri kegiatan sosialisasi tersebut banyak mengurai soal pengertian disabilitas.
Menurutnya, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.
“Namun bukan berarti mereka tidak memilik hak yang sama dalam mendapatkan hak pendidikan, “ujar Rektor Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Multicom Kotamobagu ini.
Dikatakannya, dengan diterbitkannya Perda no 8 ini sangat jelas kaum disabilitas kita tidak lagi dipandang sebelah mata tetapi juga punya hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Supit Mamuaya menambahkan saat ini kampus STMIK Multicom Kotamobagu bahkan telah mengimplementasikan dengan memberikan beasiswa bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
” Kami sudah memberlakukan di kampus STIMIK Multicom dengan memberikan beasiswa kepada kaum disabilitas sejak tahun 2019 sebelum Perda ini diterbitkan. ” pungkasnya.
Sementara itu kehadiran legislator Jems Tuuk di tengah masyarakat mendapat apresiasi masyarakat setempat.
Sangadi Desa Baturapa II W Manambung mengaku merasa terhormat kehadiran wakil rakyat Jems Tuuk yang dikenal tegas menyuarakan aspirasi rakyat di parlemen.
“Kami bangga dan berterima kasih bahkan sangat menghargai kunjungan pak Jems di Desa kami, kami juga meminta dukungan pak Jems untuk mengawal setiap aspirasi kami kepada pemerintah Provinsi. ” pungkas Sangadi Manabung.