Ketua Komisi 3 Berty Kapoyos Gelar Sosper Di Kawangkoan Baru

TopM.com- Sulut- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Berty Kapojos Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) fakir miskin dan anak terlantar, dan perda penyandang disabilitas kepada masyarakat Kecamatan Kalawat, kelurahan kawangkoan Baru Lingkungan V.

Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Saat sosper berlangsung, di sesi tanya jawab salah satu warga yakni Denny Aer menyinggung terkait bantua langsung tunai bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.

“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” ucap Denny.

Baca juga:   Braien Waworuntu Agendakan Hearing Dengan Dikda Sulut

Ditegaskan Denny, tanpa dukungan masyarakat Perda tersebut tidak akan afektif.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir di kegiatan sosper itu.

“Dan, masukan juga usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” tutup Kapojos.

Diketahui, sebagai narasumber di kegiatan sosper tersebut adalah Jimmy Rembet mantan Anggota DPRD Sulut.

Pun, hadir juga Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina sebagai monitoring pelaksanaan sosper, dan staff pendamping Willy Wongkar. Juga hadir Tokoh masyarakat dan Aparatur Desa.

 

dvd (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *