Topmanado.com, Manado – Bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado, Jumat (28/06/2019), Walikota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Persampahan Dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan Kota Manado.
Dalam sambutannya Walikota Vicky menegaskan bahwa Manado sebagai kota yang berkomitmen untuk terus tumbuh menuju kota cerdas, maju dan berdaya saing, maka Kota Manado juga harus mampu mengantisipasi masalah persampahan ini sehingga diperlukan langkah strategis yang akurat, komprehensif dan terintegrasi, salah satunya dengan penerbitan Perwal Nomor 33 Tahun 2018 ini.
“Saya mintakan agar seluruh jajaran Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan untuk mengetahui, menelaah dan memahami apa yang menjadi subtansi dari Perwal Nomor 33 Tahun 2018 ini, kemudian diaplikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Walikota.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Kaban Bapelitbangda, DR. Liny Tambajong, ST, M.Si, Kabag Hukum Setda kota Manado, Yanti Putri, SH, MH, Para Pejabat Eselon III, Camat dan Lurah Se-Kota Manado.
(CHRISTY)