Manado,topmanado.com- Pelayanan Dinas Pariwisata dalam mengelolah keuangan daerah tahun anggaran 2017 patut diberi apresiasi. Pasalnya, usai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 45 hari, dinas ini dinyatakan mampu mengelolah keuangan dengan baik. Dimana, dari hasil pemeriksaan BPK, dinas yang berkantor dikawasan Mega Mall ini tidak mendapatkan pinalti Tuntutan Ganti Rugi alias (TGR).
“Dari hasil pemeriksaan BPK kami tak ada TGR, sebab yang ada hanyalah membayar kelebihan pembauaran kepada pihak ketiga sebesar Rp 62 juta,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Lenda Pelealu SSTP, Msi
Lebih jauh kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini, kelebihan pembayaran anggaran inipun harus kami tindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Kelebihan pembayaran anggaran kepada pihak ketiga sudah kami tindak lanjuti, ” pungkas Lenda.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Musa Hans Tinanggon Msi, membenarkan, bahwa pihak BPK sudah selesai melakukan pemeriksaan keuangan daerah tahun anggaran 2017.
“Torang tinggal mo tunggu hasil opini BPK Perwakilan Provinsi Sulut.Apakah WDP,WTP atau discleimer ” pungkas Tinanggon
(Sheera)