Incenerator Sah Milik Pemerintah Kota, Ini Yang Dilakukan Kadis DLH Manado

TopManado.com, MANADO– Setelah mengadakan rapat kerja dengan pihak terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado secara bersamaan membuka gembok pada 5 mesin incenerator yang ada di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Wenang, Paal 2, Wanea, Malalayang, dan Singkil.

Seperti diketahui setelah di gembok oleh pihak PT. Atakara Naratama Mitra. Jumat, (28/02/2020) di Kecamatan Singkil Berita Acara tersebut dibacakan oleh Sekretaris DLH Ivan Sumampouw, yang didampingi oleh para Lurah yang ada di Kecamatan Singkil dan Petugas Kepolisian Kapolsek Singkil, Ferry Sumolang beserta anggota Kepolisian yang disaksikan oleh seluruh warga yang ada.

Di lokasi lain secara bersamaan juga Plt. Kadis Lingkungan Hidup Tresje Mokalu, saat diwawancarai awak media di tempat incenerator yang ada di Belakang Kantor Kecamatan Wanea, mengatakan, ” selaku pengguna anggaran pekerjaan pengadaan Incenerator umum bahwa dengan selesainya pekerjaan oleh PT Atakara Naratama mitra telah melalui proses pembayaran 100 persen,” ungkap Mokalu yang didampingi oleh petugas kepolisian dari polsek Wanea ini.

Baca juga:   IFBEC Sulut Berdonasi Bagi Korban Banjir Lewat Dapur Umum

” Dengan demikian ini sudah jadi milik pemerintah kota sejak tanggal 23 Desember, itu secara sah karena sudah dibayar seratus persen. Persoalan kenapa baru dibuka, karena kemarin itu kita menunggu listrik yang dianggarkan di tahun 2020. Jadi kita baru pasang listriknya ini, karena sudah menjadi milik pemerintah kota.” kata Mokalu.”

(Dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *