TopManado-Sulut-DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nursiwin Yunus Dunggio menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 tahun 2021 tentang pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Pelaksanaan Sosper sendiri dilaksanakan di daerah pemilihannya yakni Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 28-29 Mei 2022 dan menghadirkan narasumber Amalia R. Landjar, SKM, MKM, dan Anjas Ambarak, SP sebagai moderator.
Sosper politisi PAN ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yakni di Desa Buyat Barat yang dihadiri oleh masyarakat dari 3 desa yakni, Buyat Barat, Buyat Satu dan Buyat Dua. Sementara di lokasi kedua yakni di Desa Buyat Selatan, dihadiri oleh warga Buyat satu dan Buyat Induk.
Sementara, Tugas pokok dan fungsi khususnya Legislasi kembali dilakukan Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu.
Dimana, Herry Rotinsulu menggelar agenda sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Sabtu (28/5), di Desa Dimembe dan Desa Matungkas.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utata, (sulut) Braien Waworuntu, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (perda) sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi anggota dewan di DPRD dan wajib dilaksanakan.
Adapun materi Sosialisasi peraturan daerah (perda) yakni perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan Penyandang disabilitas serta perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin hal ini anggota dewan BW menjalankan
tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.
Gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) memilih lokasi di Desa Rambunan kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Senin (30/5/2022).
Sos-per, legislator Braien Waworuntu, dari dapil minahasa-tomohon, pantauan media, dimana masyarakat yang hadir diperkirakan menyentuh 1000 orang. Ini merupakan rekor kehadiran masyarakat yang antusias mengikuti SosPer.
Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Agustin L.Kambey SPd melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas, di Kelurahan Tumumpa dua.Jumat (27/5/2022).
Sosper legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Manado itu turut menghadirkan nara sumber Prof Ronald Mawuntu dari akademisi Unsrat dosen Fakultas hukum.
Pemaparan pada masyarakat, terkait dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) nomor 8 itu jelas Mawuntu, Fakir miskin dan anak terlantar dan ranperda disabilitas.
(Advetorial) Redaksi