30 Tahun Menunggu Akhirnya ODSK Realisasikan Sertifikat Gratis HGU Untuk Ratusan Masyarakat Minsel

TopM.com-Sulut – Sinergitas yang intens dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey (OD) dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (SK), sukses mengakhiri penantian selama 30 tahun sekira 600 masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar dapat memiliki sertifikat tanah secara sah dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur, Steven Kandouw dalam jumpa pers usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat (16/09/2022).

Dikatakan Steven Kandouw, realisasi sertifikat tanah gratis bagi sekira 600 masyarakat di Kabupaten Minsel tersebut, tidak lepas dari sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca juga:   Mengenal Sosok Joppi Lengkong, Putra Terbaik Tonsea Yang Ramah dan Dekat Dengan Masyarakat Kecil

“Distribusi tanah bagi masyarakat ini yang terus diperjuangkan ini, merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi Sulut untuk meningkatkan perekonomian dan membawa masyarakat keluar dari kemiskinan,” ujar Steven Kandouw.

Menurut mantan Ketua DPRD Sulut ini, dengan diserahkannya sertifikat tersebut dapat memudahkan masyarakat memiliki akses ke perbankan untuk dijadikan modal usaha.

“Jangan serta dapat sertifikat, lalu dijual,” kata Steven Kandouw mengingatkan.

Steven Kandouw pun meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat membantu masyarakat memanfaatkan mengolah tanah yang sertifikatnya telah diserahkan langsung Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) belum lama ini.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait agar membantu masyarakat, dengan dibuat inkubator agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk diolah untuk meningkatkan perekonomian,” tutur Steven Kandouw

Baca juga:   Pemprov Menggelar Sosialisai RPJMD dan Program Preoritas 2021 - 2026

Steven Kandouw pun memastikan, Pemerintah Provinsi Sulut akan terus mendorong lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berpuluh tahun tidak dimanfaatkan dan pajaknya kecil, agar bisa di distribusikan kepada masyarakat.

“Gugus tugas reformasi agraria sementara identifikasi tanah yang tidak dipergunakan,” Ungkap Steven Kandouw.

 

(dvd) ##

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *